Suara.com - Keluarga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berniat mengembalikan uang kerugian negara yang mereka nikmati.
Hal itu disampaikan oleh putra SYL, Kemal Redindo Syahrul dan istri SYL, Ayun Sri Harahap saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Apakah Saudara ada niat baik untuk mengembalikan uang-uang itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Insyaallah, yang mulia,” jawab dia.
Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek
Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ayun yang ingin mengembalikan uang Kementan untuk perjalanan umrahnya.
“Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu,” ucap Ayun yang kemudian pernyataannya dipotong oleh hakim.
“Mengembalikan uang itu?” tanya Rianto.
“Menunggu tagihan yang mulia, tagihan, tagihan belum datang, jadi kami belum bayar,” sahut dia.
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
Kemudian, Rianto meminta jaksa untuk menghitung kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.
“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” tutur Rianto.
Baca Juga: Sempat Bawa-bawa Instruksi Ibu Negara, Istri SYL Akui Punya Koleksi Tas Sejak 2003
“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” tandas dia.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.