Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:06 WIB
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berniat mengembalikan uang kerugian negara yang mereka nikmati.

Hal itu disampaikan oleh putra SYL, Kemal Redindo Syahrul dan istri SYL, Ayun Sri Harahap saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

“Apakah Saudara ada niat baik untuk mengembalikan uang-uang itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Insyaallah, yang mulia,” jawab dia.

Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek

Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ayun yang ingin mengembalikan uang Kementan untuk perjalanan umrahnya.

Istri SYL, Ayun Sri Harahap saat ditemui di luar sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Istri SYL, Ayun Sri Harahap saat ditemui di luar sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu,” ucap Ayun yang kemudian pernyataannya dipotong oleh hakim.

“Mengembalikan uang itu?” tanya Rianto.

“Menunggu tagihan yang mulia, tagihan, tagihan belum datang, jadi kami belum bayar,” sahut dia.

Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri

Baca Juga: Dibongkar Eks Ajudan, SYL Beli Senjata Api untuk Kado Ulang Tahun Putrinya Pakai Uang Dirjen Tanaman Pangan Kementan

Kemudian, Rianto meminta jaksa untuk menghitung kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.

 Keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. (Suara.com/Dea)
Keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. (Suara.com/Dea)

“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” tutur Rianto.

Baca Juga: Sempat Bawa-bawa Instruksi Ibu Negara, Istri SYL Akui Punya Koleksi Tas Sejak 2003

“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” tandas dia.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI