Pria Penganiaya Perempuan di Riau Tertangkap, Netizen Kecewa karena Hal Ini

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:56 WIB
Pria Penganiaya Perempuan di Riau Tertangkap, Netizen Kecewa karena Hal Ini
Potret pelaku penganiayaan perempuan di Desa Belantaraya, Indragiri Hilir, Riau. (Instagram/@memomedsos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk seorang pria bernama Ramadhan alias Utoh yang menjadi pelaku penganiayaan seorang santriwati yang akan menyeberang di sekitar Dermaga BDL, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (29/5/2024).

Bukannya membuat publik senang atas penangkapan pelaku biadab yang membuat perempuan muda itu babak belur, netizen justru kecewa. Bukan tanpa alasan, pasalnya wajah dari pelaku tersebut masih mulus dan belum babak belur seperti wajah korban.

Mengutip @memomedsos, Rabu (29/5/2024) terlihat salah satu wajah pelaku bernama Utoh yang berantakan setelah penangkapannya. Pelaku sempat kabur ke hutan dan bersembunyi di rumahnya di Desa Belantaraya.

"Pengemudi sampan yang melakukan penganiayaan dan percobaan pencabulan pada santriwati di Inhil berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil," tulis caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga

Pelaku 36 tahun ini ditangkap pada Selasa malam, setelah laporan warga ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.

Pelaku juga mengaku bahwa motif melakukan aksi bejatnya karena korban menolak diajak berhubungan intim. Karena kesal, balok kayu yang ada di sekitar sampan dijadikan senjata untuk menganiaya perempuan berinisial JA (15).

Penangkapan Utoh tersebut membuat sebagian netizen kecewa. Pasalnya, pelaku justru belum menerima luka yang setimpal seperti yang dialami korban.

"Yahh masih mulus ini (wajahnya), kurang!" kata netizen pertama yang kecewa pelaku belum babak belur.

"Coba mukanya agak dipoles ya rekan-rekan yang di dalam sel," harap netizen lain.

Baca Juga: Melawan saat akan Dilecehkan, Perempuan di Riau Babak Belur Dihajar Penjaring Ikan

"Masa agak mulus mukanya, kurang bonyok tuh bang" minta lainnya.

Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun, namun jika korban mengalami luka berat diancam dengan penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI