Suara.com - Terungkap fakta baru terkait peristiwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Benar saja, orang di balik aksi teror terhadap Jampidsus Kejagung itu berstatus sebagai anggota Polri berinisal IM yang berpangkat Bripda (brigadir polisi dua).
Sosok Bripda IM terungkap karena profiling Jampidsus Febrie tersimpan di ponsel anggota Polri itu.
Diketahui, aksi penguntitan yang dialami Febrie terjadi saat dirinya sedang makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Fakta itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
“Sempat dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam handphone yang bersangkutan itu ditemukan profiling pak Jampidsus,” kata Ketut, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Bripda IM, lanjut Ketut, kemudian sempat digiring ke kantor Kejaksaan Agung guna melakukan pendalaman.
“Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga pada saat itu juga kami serahkan kepada Paminal Polri, jadi sudah gak ada lagi di sini,” jelas Ketut.
Ketut mengaku, saat mengetahui penguntit Jaksa Agung merupakan anggota Polri maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepafa institusi Polri.
Baca Juga: Adu Kekayaan Kadensus 88 Irjen Sentot Prasetyo vs Jampidsus Febrie Adriansyah
“Saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan anggota Polri, kita serahkan pada Polri untuk ditangani lebih lanjut,” ucapnya.
Ketut mengaku, hal ini sudah menyelesaikan persoalan ini melalui pimpinan masing-masing institusi.
“Sudah dilaporan kepada pimpinan, pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Para Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, apa yang menimpa Febrie merupakan sebuah risiko pekerjaan. Terlebih saat ini Febrie tengah menangani kasus mega korupsi PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Namun, Ketut menyebut, pihaknya bakal melakukan pengamanan seperti biasa, tidak ada ekslasi pengamanan yang terlalu berlebihan paca peristiwa ini
“Jadi kita siapaun kerjaan itu mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya,” pungkasnya.