Suara.com - Terungkap fakta baru terkait peristiwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Benar saja, orang di balik aksi teror terhadap Jampidsus Kejagung itu berstatus sebagai anggota Polri berinisal IM yang berpangkat Bripda (brigadir polisi dua).
Sosok Bripda IM terungkap karena profiling Jampidsus Febrie tersimpan di ponsel anggota Polri itu.
Diketahui, aksi penguntitan yang dialami Febrie terjadi saat dirinya sedang makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Fakta itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

“Sempat dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam handphone yang bersangkutan itu ditemukan profiling pak Jampidsus,” kata Ketut, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Bripda IM, lanjut Ketut, kemudian sempat digiring ke kantor Kejaksaan Agung guna melakukan pendalaman.
“Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga pada saat itu juga kami serahkan kepada Paminal Polri, jadi sudah gak ada lagi di sini,” jelas Ketut.
Ketut mengaku, saat mengetahui penguntit Jaksa Agung merupakan anggota Polri maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepafa institusi Polri.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
Baca Juga: Adu Kekayaan Kadensus 88 Irjen Sentot Prasetyo vs Jampidsus Febrie Adriansyah