Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman menjelaskan bahwa terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) membeli lukisan dengan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Joice, SYL memberikan perintah agar lukisan tersebut dikirimkan ke Kantor Partai NasDem.
Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Sempat Bawa-bawa Instruksi Ibu Negara, Istri SYL Akui Punya Koleksi Tas Sejak 2003
Awalnya, Joice menjelaskan dirinya menerima uang sebesar Rp175 juta dari Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih secara langsung di ruangannya.
Kemudian, dia langsung menghubungi pihak penjual lukisan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran itu dilakukan dengan bertemu langsung penjualnya.
“Jadi, Saudara saksi tidak ketemu dengan penjual lukisan tersebut?” kata penasehat hukum SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Sempat Bawa-bawa Instruksi Ibu Negara, Istri SYL Akui Punya Koleksi Tas Sejak 2003
“Ketemu untuk membayarkan,” jawab Joice.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
“Oke ketemu, lalu di mana pembayarannya? Dan kapan itu?” lanjut penasehat hukum.
“Setelah uang itu ada, saya telepon ke kantor agak sore kalau enggak salah, terus setelah itu mereka sudah siap barangnya dikirimkan ke Partai Nasdem, gedung Partai Nasdem,” sahut Joice.
“Siapa yang menyuruh itu untuk dikirim ke Partai Nasdem?” ucap penasehat hukum.
“Perintah Pak Menteri,” tegas Joice.
Mengenai harga lukisan tersebut, Joice mengaku tidak ingat. Namun, penasehat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joice yang menyebut lukisan tersebut berharga Rp275 juta.
“Di keterangan BAP Saudara, Saudara mengatakan Rp275 juta?” tanya penasehat hukum.
“Ya kurang lebih,” balas Joice.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.