Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan adanya kenaikan kerugian negara, yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp 300 triliun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp 271 triliun.
Burhanuddin mengatakan adanya kenaikan kerugian ini merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp 300 triliun," kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara
Burhanuddin menuturkan proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Nantinya kalau sudah lengkap pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKP M Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya menghitung kerugian negara dari kasus korupsi timah berdasarkan arahan pihak Kejagung pada 14 November 2023 silam.
Perhitungan kerugian negara dilakukan melalui proses audit alat bukti terkait korupsi komoditas timah, yang disertakan berdiskusi dengan ahli.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
"Kami telah melaksanakan prosedur audit untuk mengumpulkan bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli,” kata Yusuf.
Diketahui, total ada 21 orang yang dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini. Satu dari puluhan tersangka itu adalah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.