Suara.com - Mantan ajudan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengungkapkan adanya pembelian senjata api sebagai kado ulang tahun untuk putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hal itu diungkapkan Panji saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
Dia menjelaskan bahwa pembelian senjata api itu dilakukan dengan dana dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai dengan arahan SYL.
“Tanaman pangan, karena arahan Bapak untuk ulang tahun Ibu Thita,” kata Panji di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
“Jenisnya Beretta Tomcat Kaliber 9,” tambah dia.
Terkait itu, penasehat hukum SYL mempertanyakan soal senjata api lebih dari satu yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas SYL di Widya Chandra.
Pasalnya, penasehat hukum menyebut ada tagihan yang diberikan Panji kepada Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
“Apakah tagihan yang diserahkan oleh Panji, tadi kan Rezki bilang Panji, apakah senjata yang Saudara maksudkan tadi itu penyerahan yang tadi, yang bukan pembelian atau senjata yang lain?” tanya penasehat hukum.
“Saya kurang tau jenisnya. Saya kurang tah jenis senjata yg dimaksud Pak Rizki. Dia hanya menanyakan 'betul tadi malam itu Bapak dikasih senjata atau membeli senjata?’,” jawab Panji.
Menurut Panji, senjata api yang dimaksud Rezki bukan didapat dari pembelian tetapi pertukaran dari seseorang bernama Andi Fargan. Panji menyebut SYL menukar badik atau senjata tajam khas Sulawesi dengan senjata tajam milik Andi.
Mengenai kwitansi pembelian senjata api, Panji menegaskan senjata api tersebut dibeli untuk kado ulang tahun Thita.
“Jadi kwitansi senjata itu yang (dari Dirjen) Tanaman Pangan itu untuk pembelian senjata yang mana?” ucap penasehat hukum.
“Lain lagi, di ulang tahun Bu Thita. Kado Bu Thita,” timpal Panji.
“Pertukaran itu bukan kalung tapi badik, Bapak. Pertukarannya badik sama senjata, bukan kalung. Saya ingat sekali,” tandas dia.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.