Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengaku punya koleksi tas mewah sejak 2023.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya dari 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru Pak,” kata Ayun di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun, dia mengklaim tidak pernah dibelikan tas oleh suaminya. Menurut Ayun, SYL tidak suka dan kerap marah karena dirinya membeli tas mahal.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
Lebih lanjut, ia bercerita kekinian sudah tidak menggunakan tas lagi untuk berpergian sejak dia mengidap penyakit patah tulang belakang dan mengalami kelumpuhan.
“Sejak 2015 saya kumpulkan sendiri, sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi Ibu Negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM. Jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan,” tandas Ayun.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.