Stafsus SYL Pakai Uang Kementan untuk Tagihan Konsumsi hingga Pengerahan Massa saat NasDem Daftarkan Bacaleg ke KPU

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:57 WIB
Stafsus SYL Pakai Uang Kementan untuk Tagihan Konsumsi hingga Pengerahan Massa saat NasDem Daftarkan Bacaleg ke KPU
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman mengatakan ada tagihan langsung kepada dirinya yang dibayarkan dengan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Joice menjelaskan bahwa Kementan memberikan dana sebesar Rp 850 juta kepada Partai NasDem untuk acara penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya menyampaikan ulang bahwa Rp 850 juta yang memang pada saat itu sudah tersedia, uang tersebut sesuai dengan arahan Pak Menteri itu harus digunakan untuk biaya acara penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” kata Joice di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang

“Pada waktu bersamaan ada tagihan tagihan yang datang direct ke saya yang memang sudah saya bayarkan,” tambah dia.

Namun, jumlah uang yang diterima Partai NasDem sebesar Rp 800 juta. Joice mengatakan selisih uang Rp 50 juta digunakan untuk membayarkan tagihan langsung kepada dirinya.

“Tagihan mulai dari ada untuk konsumsi, pergerakan massa, kemudian ada patwal dan beberapa tagihan lain saya tidak ingat,” tandas dia.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Nayunda Nabila yang Jadi Saksi Kasus SYL Hari Ini: Terima Saweran Hingga Jadi Pegawan Titipan Kementan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI