Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat, menduga ada kepentingan lain dari pihak pemerintah hingga tega menerapkan aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lewat pemotongan upah pekerja.
Dugaan itu, yang pertama, ialah dalam upaya pemeritnah membagi-bagi kekuasaan kepada kelompok-kelompok tertentu. Dugaan ini disampaikan Mirah lantaran ia melihat akan ada pembentukan semacam Badan untuk mengelola iuran yang diambil lewat potongan 2,5 persen gaji pekerja.
"Kenapa saya katakan demikian? Nanti kan ada dewan komisaris, kemudian direktur dengan gaji-gaji yang tinggi tapi uangnya dari kumpulan pekerja buruh ini dan ini ironi," kata Mirah dihubungi Suara.com, Rabu (29/5/2024).
Dugaan lainnya adalah tentang kondisi keuangan negara. Mirah melihat ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi keuangan negara lewat kebiajakan iuran Tapera.
"Yang kedua, jangan-jangan dugaan saya negara dalam kondisi defisit. Akhrinya mencari uang kaya gini. Dan itu suatu kezaliman yang luar biasa," kata Mirah.
Mewakili seritkat pekerja, Mirah meminta agar aturan mengenai iuran Tapera dibatalkan.
"Dan kami minta untuk itu dibatalkan," kata Mirah.
Bikin Tambah Miskin Lagi
Mirah menyatakan iuran Tapera yang diambil lewat potong gaji sangat memberatkan bagi pekerja buruh di kelas menengah.
Baca Juga: Ikut Ngeluh Soal Iuran Tapera, Kiky Saputri Malah Kena Ulti Warganet: Hipokrit
Mirah menyatakan kebijakan iuran yang dibayarkan dengan 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja itu sangat meberatkan. Tentu kebijakan itu bakal membuat pekerja buruh kian melarat di tengah upah rendah yang diberikan kepada mereka.
Menurutnya, pekerja buruh di kelas menengah saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit. Imbas dari upah rendah ditambah kenaikan harga-harga kebutuhan barang pokok. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 kemarin yang membuat tabungan pekerja menjadi terkuras lantaran harus dipakai menutupin kebutuhan sehari-hari.
Diketahui pemerintah memperbaharui aturan Tapera melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.