SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:55 WIB
SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman mengungkapkan soal dana Rp 250 juta untuk pembelian lukisan. Dana tersebut bersumber dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut dia, penggunaan dana tersebut untuk membeli lukisan dilakukan atas arahan dari SYL.

“Saudara juga kemarin asisten Saudara menerangkan di persidangan yang mulia ini bahwa ada bantuan Rp75 juta dan Rp175 juta. Itu dari Dirjen apa itu kemarin?” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

“Yang saya ingat karena yang mendampingi Pak Menteri adalah Pak Suwandi Pak Dirjen TP. Saya ingatnya dari Pak Dirjen TP, Tanaman Pangan,” jawab Joice.

Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa pada acara amal tersebut dirinya diminta untuk menjadi pembaca acara.

Kemudian, dia diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Dirjen Tanaman Pangan Kementan untuk membeli salah satu lukisan dari seniman penyandang disabilitas pada galeri dalam acara tersebut.

“Siapa yang menyarankan atau menyampaikan pembelian lukisan itu?” tanya Djamal.

“Pak Menteri, untuk berkoordinasi dengan pak Suwandi,” sahut Joice.

Baca Juga: Deep Talk Guru Besar Farmasi Unpad Keri Lestari: Progress Sebagai Calon Rektor hingga Kenaikan UKT (Part 1)

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI