“Kepada Pak Surya Paloh?” ucap Joice kembali bertanya.
“Iya,” ujar Djamal
“Iya (menyampaikan),” timpal Joice.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/27/51591-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
“Bagaimana bahasa persisnya pada saat Saudara melaporkan itu?” tambah Djamal.
“Izin melaporkan bapak, bahwa dalam 3 bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a b c termasuk dari pembagian sembako, kemudian ada Idul kurban, dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan,” tutur Joice.
“Terus apa tanggapan beliau?” lanjut Djamal.
“Baik, bagus, jalankan,” ungkap Joice.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.