Sebut Surya Paloh Tahu Ada Sumber Dana dari Kementan untuk Pembagian Sembako Garnita, Ini Keterangan Lengkap Saksi

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:30 WIB
Sebut Surya Paloh Tahu Ada Sumber Dana dari Kementan untuk Pembagian Sembako Garnita, Ini Keterangan Lengkap Saksi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya sumber dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan partainya.

Joice menjelaskan sumber dana dari Kementan itu ditujukan untuk kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garnita.

Adapun kegiatan yang dimaksud ialah bantuan sosial berupa sembako dan pembelian hewan kurban pada momen Idul Adha.

Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Deep Talk Guru Besar Farmasi Unpad Keri Lestari: Progress Sebagai Calon Rektor hingga Kenaikan UKT (Part 1)

“Beliau tahu tidak soal aktivitas Garnita ini?” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Tahu, Bapak,” jawab Joice.

“Tahu seperti apa? Saudara melaporkan?” tanya Djamal.

“Tidak selalu, tapi iya dan karena di setiap kegiatan itu di Partai NasDem memiliki sosial media dan juga website dan itu pasti diupload di website itu,” sahut Joice.

Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa laporan soal kegiatan Garnita itu disampaikan secara langsung kepada Surya Paloh melalui pertemuan informal.

Baca Juga: Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok

“Saudara menyebutkan bahwa terkait hewan kurban, dengan sembako, dengan telur itu ada bantuan dari Kementan, menyebut itu atau tidak?” tanya Djamal.

“Kepada Pak Surya Paloh?” ucap Joice kembali bertanya.

“Iya,” ujar Djamal

“Iya (menyampaikan),” timpal Joice.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]

“Bagaimana bahasa persisnya pada saat Saudara melaporkan itu?” tambah Djamal.

“Izin melaporkan bapak, bahwa dalam 3 bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a b c termasuk dari pembagian sembako, kemudian ada Idul kurban, dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan,” tutur Joice.

“Terus apa tanggapan beliau?” lanjut Djamal.

“Baik, bagus, jalankan,” ungkap Joice.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI