Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:57 WIB
Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), sempat memeluk SYL sebelum memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Istri SYL, Ayun Sri Harahap yang menggunakan pakaian dan hijab bermotif warna ungu terlihat memeluk SYL dan membelai wajah suaminya itu.

Putra SYL, Kemal Redindo Syahrul yang mengenakan kemeja hitam juga terlihat memeluk ayahnya sebelum duduk di kursi saksi.

Selain itu, cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah yang mengenakan baju berwarna biru juga memeluk kakeknya itu.

Baca Juga: Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok

Keluarga SYL hari ini akan memberikan kesaksian lanjutan. Mereka sebelumnya sudah dimintai keterangan di persidangan pada Senin (27/5/2024) lalu.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan saksi lain yaitu penyanyi dangdut atau biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah.

Akan hadir pula Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi. (Suara.com/Dea)
Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi. (Suara.com/Dea)

Selain itu, saksi lainnya ialah Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyanu Wahyuningsih, Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi, serta pengurus rumah tangga Nur Habibah Al Majid.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Respons Petinggi NasDem Soal Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI