Suara.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyampaikan sejumlah catatan dari Fraksi PKS perihal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Diketahui pemerintah memperbaharui aturan Tapera melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Suryadi menyampaikan adanya ketentuan baru tersebut menyebabkan aturan Tapera memiliki dampak yang sangat luas, di mana banyak orang akan terkena aturan ini.
"Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Catatan pertama terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program Tapera.
Suryadi berujar dalam aturan PP No. 25/2020 disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
"FPKS mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah," kata Suryadi.
Suryadi mengatakan Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah dapat diperhatikan. Menurut Suryadi di satu sisi penghasilan kelas menengah melebihi kriteria MBR sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi.
Selain itu di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.
Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Denny Siregar: Tambahan Penderitaan Rakyat
"FPKS juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan. Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," kata Suryadi.