Sang Ini, Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 10:18 WIB
Sang Ini, Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Tatapan mata Panca Darmansyah (40), pembunuh empat anak kandungnya terlihat kosong saat polisi menggiringnya ke lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana kasus ayah membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa. Adapun terdakwa tersebut bernama Panca Darmansyah atau P (41).

"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Djuyamto menuturkan sidang perdana kasus ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB.

Ia menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.

Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).

Baca Juga: 2 ABG di Jagakarsa Mabuknya Rusuh! Mukulin Spion Mobil di Jalanan, Endingnya Tabrak Tembok usai Dikejar Warga

Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya.

Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]
Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI