Suara.com - Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar. Imbauan ini ditujukan, khususnya untuk warga sekitar demi keselamatan dan percepatan pemulihan jalan nasional pasca banjir bandang pada Sabtu (11/5).
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama menjaga keselamatan dan mendukung rehabilitasi jalan yang sedang dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut disampaikan Kombes Polisi Dwi Setiawan setelah beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua keukeuh melewati jalan nasional yang saat ini masih dalam masa perbaikan.
Jalan nasional Lembah Anai yang berada di Kabupaten Tanah Datar tersebut sebelumnya putus total setelah dihantam banjir bandang pada Sabtu (11/5). Pascakejadian itu, kendaraan dari Kota Padang tujuan Kota Bukittinggi dan sebaliknya dialihkan ke Malalak, Kelok 44 dan Sitinjau Lauik.
Baca Juga: Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
Pada Minggu (26/5) satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut.
Untuk mengantisipasi berulangnya pengendera dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," kata Dirlantas Polda Sumbar.
Pihaknya menyampaikan larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah sekalipun. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.
"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi akan diberikan kelonggaran," ucap Kombes Polisi Dwi. (Antara)
Baca Juga: Hanyut Dibawa Arus, Xakapa Cafe Diduga Dibangun Tak Sesuai Aturan