Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:21 WIB
Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Nayunda Nabila Nizrinah akan jadi saksi di persidangan. [Instagram/nayundanabila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai menghadirkan keluarga SYL, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (29/5/2024).

Kali ini, saksi yang akan dihadirkan ialah penyanyi dangdut atau biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah.

Selain itu, Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga akan dimintai kesaksiannya pada sidang hari ini.

Baca Juga: Profil Joice Triatman, Mantan Presenter Berita Jadi Stafsus SYL Digaji 31 Juta

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan selain dua orang tersebut ada saksi lain, yakni seperti Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyanu Wahyuningsih.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Suara.com/Yaumal)

Selain itu, saksi lainnya ialah Sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi, serta pengurus rumah tangga Nur Habibah Al Majid.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pendidikan dan Profil Bibie: Cucu SYL Magang di Kementan, Digaji Rp10 Juta Per Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI