Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Denny Siregar: Tambahan Penderitaan Rakyat

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 22:19 WIB
Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Denny Siregar: Tambahan Penderitaan Rakyat
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Denny Siregar ikut menanggapi terkait dengan gaji pekerja, termasuk karyawan swasta bakal kena potongan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam kebijakan itu, iuran Tapera sebesar 3 persen, di mana 0,5-2,5 persen dibebankan kepada para karyawan baik pegawai negeri maupun pegawai swasta.

Dalam cuitannya, Denny menyebutkan jika iuran Tapera hanya menambah penderitaan rakyat. Ia pun mempelesetkan akronim dari Tapera.

"Tapera = Tambahan Penderitaan Rakyat," tulisnya dilihat dari akun X media sosialnya, Selasa (27/5/2024).

Cuitan Denny Siregar yang menyoroti iuran Tapera ini seketika mendapatkan tanggapan dari publik.

"Tapera = Tambahan Pungutan Rakyat," tulis warganet.

"Tapera..... Tak Peras Rakyat.....," sindir warganet lainnya.

"Udah UMK murah,potongannya bejibun...yang untung tetep tukang motongnya,,udah untung masih korupsi juga," kata warganet.

Sementara, Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan iuran Tapera yang menuai reaksi dari para pekerja ada yang pro dan kontra, merupakan hal yang wajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI