Suara.com - Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998 Paian Siahaan yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan dan Hardingga yang merupakam anak dari Yani Afri menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024.
Pasalnya, Keppres yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tersebut memberikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina menjelaskan para penggugat merupakan keluarga korban dari 13 aktivis yang dinyatakan hilang sampai hari ini oleh Komnas HAM.
“Kami hari ini sudah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap objek tata usaha negara yaitu Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang tertanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Jane dalam diskusi daring, Selasa (28/5/2024) malam.
Dia menjelaskan gugatan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Keppres Jokowi yang memberikan penganugeraghan pangkat kepada Prabowo yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, temasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
“Kita lagi-lagi melihat ya bahwa ada fenomena yg dipertontonkan lagi oleh Presiden Jokowi yaitu impunitas yang berkedok pangkat kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak buruk terhadap dalam hal ini peristiwa kemanusiaan di Indonesia, khususnya tehadap dugaan pelibatan atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97-98, yaitu Prabowo Subianto,” tutur Jane.
Sebelumya, Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI (Purn) bintang empat kepad Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) lalu. Gelar itu disebut sebagai penghotmatan terhadap Prabowo yang dianggap memberikan kontribusi luar biasa bagi TNI.
Jokowi sempat menyebut pemberian gelar ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Tapera