Suara.com - Calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan mengaku telah melakukan bisnis narkotika jenis sabu selama setahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan memulai memesan dan mengedarkan sabu sekitar tahun 2023.
"Satu tahun belakangan ini," kata Mukti, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2024).
Mukti mengaku, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap Sofyan soal dugaan keterlibatanya dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pendalam dilakukan lantaran pasokan sabu yang dimiliki oleh Sofyan memiliki kesamaan kemasan dengan kemasan yang dimiliki oleh Fredy Pratama.
"Iya (kemasan narkobanya sama dengan Fredy Pratama)," katanya.
Dalam memasarkan barang haramnya, Sofyan memilih pulau Jawa dan Jakarta sebagai area peredarannya.
Mukti juga mengaku, masih memburu seorang WNI berinisial A yang tinggal di Malaysia lantaran diduga terlibat dalam komplotan Sofyan.
Sebelumnya, Calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan Sofyan diciduk petugas akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Caleg PKS Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba
Selain Sofyan, polisi juga mentingkus 3 tersangka lainnya yakni SG, RAF, dan IA. Ketiganya terjaring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama dengan total barang bukti sabu seberat 70 kilogram.