Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:07 WIB
Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama
Sofyan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersandung kasus narkoba. (Instagram @sofyan_pks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan mengaku telah melakukan bisnis narkotika jenis sabu selama setahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan memulai memesan dan mengedarkan sabu sekitar tahun 2023.

"Satu tahun belakangan ini," kata Mukti, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2024).

Mukti mengaku, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap Sofyan soal dugaan keterlibatanya dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Baca Juga: Caleg PKS Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba

Pendalam dilakukan lantaran pasokan sabu yang dimiliki oleh Sofyan memiliki kesamaan kemasan dengan kemasan yang dimiliki oleh Fredy Pratama.

"Iya (kemasan narkobanya sama dengan Fredy Pratama)," katanya.

Dalam memasarkan barang haramnya, Sofyan memilih pulau Jawa dan Jakarta sebagai area peredarannya.

Mukti juga mengaku, masih memburu seorang WNI berinisial A yang tinggal di Malaysia lantaran diduga terlibat dalam komplotan Sofyan.

Sebelumnya, Calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan Sofyan diciduk petugas akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Minta Maaf ke Masyarakat, PKS Bakal Langsung Pecat Caleg Sofyan Bos Sabu 70 Kilogram

Selain Sofyan, polisi juga mentingkus 3 tersangka lainnya yakni SG, RAF, dan IA. Ketiganya terjaring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama dengan total barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Sebelum ditangkap, Sofyan sempat buron selama 3 minggu. Dalam pelariannya, ia sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.

"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.

Namun, petugas kembali dapat melacak ponsel dan kartu perdana baru milik Sofyan.

"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," katanya.

Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI