Suara.com - Ketua DPP NasDem, Willy Aditya tak mau berkomentar soal aliran dana Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang terungkap dalam persidangan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ditanya soal itu Willy memilih bungkam.
Pertanyaan ini dilontarkan usai Partai NasDem memberikan surat rekomendasi untuk enam kadernya maju di Pilkada Serentak 2024 di gedung NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Willy awalnya sempat meladeni sejumlah pertanyaan wartawan seputar Pilkada. Namun, begitu disinggung soal aliran dana dari Kementan, Willy tak mau menjawab. Ia meminta awak media bertanya seputar Pilkada saja.
"Pilkada aja dulu. Ini pilkada," ucap Willy.
Lebih lanjut, Willy juga meminta agar pertanyaan terkait SYL ini ditanyakan ke pimpinan partai lainnya.
"(Tanya) yang lain aja, kita urus pilkada aja dulu. Kalau di luar pilkada, sorry (tak bisa jawab)," katanya.
Diketahui, Staf Khusus Menteri Pertanian (Kementan) Joice Triatman mengungkapkan bahwa aliran dana Kementerian Pertanian ke Partai NasDem diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Joice, Kementan memberikan dana sebesar Rp 850 juta kepada Partai NasDem untuk acara di internal partai mengenai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wabendum Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa jajaran Partai Nasdem mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Kementan RI, salah satunya ialah Hermawi Taslim.
"Suadara memberitahu Bendahara Umum kalau ini ada bantuan dari Menteri untuk kegiatan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Apakah pengurus Partai Nasdem mengetahui adanya uang ini?" tanya Rianto.
"Iya Yang Mulia, mengetahui," jawab Joice.
"Siapa? Bendahara?" lanjut Rianto.
"Bendahara tidak mengetahui," sahut Joice.
"Tadi saudara bilang pengurus, pengurusnya siapa?" tambah Hakim Rianto.
"Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," balas Joice.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.