Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan alias ERD pada Senin (27/5/2024).
Erzaldi Rosman Djohan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Erzaldi diperiksa, selama 7 jam di ruang penyidikan. Total ada 22 pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik kepada Erzaldi.
Ketut menyebut, Erzaldi diperiksa terkait potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Aspri Sandra Dewi
“Kami juga memeriksa soal tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan resminya, yang diterima Suara.com, Selasa (28/5/2024).
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terkait kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
‘Serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
Ketut menyebut dari hasil pemeriksaan, Erzaldi mengaku tidak mengetahui soal potensi kekayaan alam timah karena tidak memiliki data soal itu.
“Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,” terang Ketut.
Baca Juga: Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” imbuhnya.