Suara.com - Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang saksi terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah asisten pribadi Sandra Dewi, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis alias HM.
Sementara tiga orang lainnya adalah PL selaku koordinator lapangan PT Tinindo Inter Nusa. Kemudian SMD yang merupakan sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 negara mengalami kerugian mencapai Rp271 Triliun.
Total ada 21 orang yang dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini. Adapun 21 tersangka ini yakni:
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);