Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan menyiap jurnalistik investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Adanya perintah tersebut menyiratkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran bakal ditunda.
"Artinya begitu perintahnya," ucapnya.
Supratman menegaskan pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu lantaran polemik draf RUU Penyiaran. Ia ingin pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap dipertahankan melalui kebebasan pers.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman.
Sebelumnya, diakui Supratman, Baleg sudah pernah membahas perihal draf RUU Penyiaran. Pihaknya mendengarkan paparan dari Komisi I DPR selaku pengusul RUU.
"RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media. Satu bahwa saat ini itu sudah ada di Baleg. Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ujar dia.
Baca Juga: Tegas! PDIP Tolak Jurnalisme Investigasi Dihapus Di RUU Penyiaran