Sedangkan tidak ada motor Mio warna bitam. Namun ada satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange yang disita polisi di kasus tersebut. Serta satu unit Yamaha mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ.
Putusan PN Cirebon juga menjelaskan bagaimana aksi Andi dan Dani terhadap Vina dan Eky.
Dani disebutkan memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.
Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon juga jadi pelaku yang memukul Vina di bagaian belakang kepala. Akibat pukulan dari Andi itu, Vina kemudian tak sadarkan diri.
Andi juga yang kemudian tercatat melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak. Setelahnya sejumlah pelaku melakukan pemekosaan terhadap Vina.
Andi juga menebaskan samurai kecil di bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar.
Setelahnya, Andi dan Dani juga berperan memindahkan jasad Eky dan Vina ke fly over Talun. Korban Eky dibawa dengan diapit oleh Andi dan Dani gunakan sepeda motor kekasih Vina itu ke fly over Talun.
Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, Rivaldi alias Andika.
5 Tersangka Divonis Seumur Hidup
Baca Juga: 6 Gelagat Janggal Pegi Perong Saat Konpers
Sebelumnya, di awal kasus pembunuhan Vina pihak kepolisian menetapakan 11 tersangka, 8 tersangka berhasil ditangkap dan divonis bersalah dan 3 lainnya disebut buron.