Ramai Soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU

Galih Priatmojo Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:46 WIB
Ramai Soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini istilah Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat hangat jadi perbincangan.

Istilah Tapera berhembus kencang setelah Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat Tapera pada Senin (20/5/2024) pekan lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan gaji setiap pekerja wajib dipotong sebbesar 3 persen. Dimana uang potongan tersebut disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera diberlakukan terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Kebijakan pemerintah memberlakukan Tapera itupun menuai pro kontra.

Lantas bagaimana asal muasal munculnya Tapera tersebut?

Mantan Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang dahulu berada di bawah Kantor Wakil Presiden, Ari Perdana mendedahkan bahwa wacana pemberlakuan Tapera sudah ada sejak era Presiden SBY.

Kala itu, kewenangan ada di tangan Wakilnya Boediono.

Baca Juga: Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera

Ia menyebut ide tentang Tapera sudah matang dirancang pada 2013-2014. Tetapi ketika itu wapres Boediono berupaya menahan agar RUU Tapera tak lolos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI