DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:39 WIB
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
Ilustrasi PPDB (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno, mengeluhkan soal kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak sesuai domisili yang tidak tepat sasaran. Hal ini bahkan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sutikno mengaku mendapatkan laporan mengenai sejumlah calon siswa yang tak bisa mengajukan pembuatan akun PPDB lantaran dianggap tinggal di luar Jakarta. Padahal, keluarga siswa itu saat ini berdomisili di Ibu Kota.

"Ternyata tidak semuanya benar bahwa NIK yang dinonaktifkan itu tinggal di luar daerah. Ternyata banyak salah sasaran juga. Yang tinggal bukan di lingkungan RT setempat atau dia pindah di RT yang lain karena faktor mengontrak, ini kena imbasnya," ujar Sutikno kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Orangtua siswa itu, kata Sutikno, mengalami kesulitan mengikuti PPDB untuk mendaftar sekolah negeri.

Baca Juga: Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, Komisi E: Fungsinya Call Center Apa?

"Kena imbasnya, NIK-nya dimatikan. Sehingga waktu PPDB, termasuk pendaftaran sekolah, dia enggak bisa ngakses akun. Berarti itu enggak bisa daftar," tutur Sutikno.

Karena itu, Sutikno meminta Pemprov segera melakukan pembenahan agar tak ada penghapusan NIK yang salah sasaran. Pemprov juga harus mengaktifkan kembali agar tak menyulitkan orangtua mengikuti PPDB.

"Ini minta tolong kerja sama dengan Dukcapil untuk mengevaluasi mereka yang masih tinggal di DKI Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Baca Juga: Call Center PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf Masih Jelek

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.

Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Untuk itu, Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi.

Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:

  1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
  2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
  3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI