Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB
Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun
Rapat paripurna di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikan empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Baca Juga: Penuh Inovasi, Ace Apresiasi Layanan Ibadah Haji 2024

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Contohnya tentang RUU Polri, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri, dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun," kata Dasco.

Usai menyepakati empat RUU menjadi usul inisiatif DPR, pimpinan DPR menugaskan Baleg untuk kemudian menyampaikan rumusan RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI