Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai putusan sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh bisa menyebabkan penanganan perkara di KPK mandek.
"Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim akan berimplikasi luas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Terlebih, alasan Gazalba dibebaskan hanya masalah administratif karena jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
Padahal, dia menjelaskan bahwa dalam undang-undang KPK sudah diatur kewenangan penuntutan yang melekat pada jaksa KPK.
Baca Juga: Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
"Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain," ujar Yudi.
Untuk itu, dia menilai KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan, harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Selain itu, jaksa KPK disebut juga mesti menunjukkan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor tersebut dengan mengajukan banding.
"Jika tidak, maka kasus penyidikan di KPK akan mandek sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya," tandas Yudi.
Putusan Hakim
Baca Juga: Geger Jampidsus Dikuntit Densus 88, Bikin Kapolri-Jaksa Agung Dipanggil Jokowi
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.