Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku terkejut dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pasalnya, menurut Novel jaksa penuntut umum KPK sudah lama melakukan penuntutan terhadap kasus tersebut.
“Saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama,” kata Novel, saat di Mahkamah Konstitutusi, Selasa (28/5/2024).
Lantaran menilai lama proses penuntutan di KPK selama 15 tahun ini, Novel mengaku belum sepenuhnya puas atas putusan hakim yang akhirnya membebaskan Gazalba Saleh dari penjara.
"Dalam konteks ini penuntutan. Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim,” tegas Novel.

Dalam kasus ini, Novel Baswedan justru membela KPK karena dianggap sudah on the track untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi Gazalba Saleh. Dia pun menganggap jika putusan pengadilan yang melepas Gazalba Saleh adalah kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan
“Tentu ini menurut saya kemunduran ya. Dan tentunya yang dilakukan KPK itu tepat dan harus begitu. Jadi upaya yang dilakukan agar KPK tetap independen dalam upaya penindakan. Dalam hal ini punya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sendiri itu penting untuk harus dilakukan, karena itu telah dicontoh oleh banyak negara, menjadi salah satu cara penindakan yang terbaik,” jelasnya.
Gazalba Dibebaskan
Baca Juga: Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menjelaskan jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba Saleh setelah dibebaskan dari penjara.