Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:51 WIB
Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Yudi, putusan yang tidak ke pokok perkara ini bisa berimplikasi luas terhadap mandegnya perkara yang ditangani KPK.

Terlebih, alasan Gazalba dibebaskan hanya masalah administratif karena jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.

"Lagipula KPK dalam undang undang KPK jelas jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor tersebut karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi

Namun, kata dia, dari dulu KPK memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulu pula penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK berasal dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

"Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu, KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi Kejaksaan, harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Yudi.

Untuk itu, Yudi menilai pimpinan KPK seharusnya bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas hal ini. Dengan begitu, terdakwa lain tidak bisa mendalilkan kembali surat delegasi jaksa KPK dari Jaksa Agung.

"Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karena putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa JPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan," ujar Yudi.

Lebih lanjut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengatakan putusan Hakim Tipikor ini bisa menyebabkan kekosokan hukum, sehingga KPK mesti melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Saksi Jelaskan Alasan Selisih Rp 50 Juta Antara Uang Yang Diberikan Kementan Dengan Yang Diterima Partai NasDem

"Jika kalah pun tidak menjadi masalah, asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," jelas Yudi.

"Jika tidak, maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab, pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum," tambah dia.

Menurut Yudi, hakim seharusnya tidak membuat putusan-putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi meski apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.

Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.

“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI