MA buron ke rumah kerabatnya yang berada di Kertajati, Subang, Jawa Barat. Namun pelarian MA terhenti saat Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menciduknya.
"Pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, tadi subuh,” jelas Sutrisno.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.