Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:41 WIB
Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga
Ilustrasi pembacokan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial MA (29) nekat membacok wajah tetangganya, MI (30), gegara tersinggung dengan teriakan korban. Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Haji Jafar, RT 11/2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menuturkan, peristiwa ini bermula ketika MA yang sedang melintas di jalan Haji Jafar berpapasan dengan MI.

Saat di hadapan pelaku, korban langsung berteriak. Teriakan tersebut membuat bikin pelaku emosi.

“Korban berteriak ‘Woi, kenapa?’. Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Warga di Magelang jadi Korban Pembacokan, Ditemukan Warga yang Hendak Berangkat Subuhan

Baca Juga: Bacok Polisi di Kantor Polres, Dua Pemuda di Makassar Menyerahkan Diri

MA kemudian kembali ke lokasi dengan sudah menenteng golok di tangannya. Tanpa basa-basi MA kemudian langsung menyabetkan golok tersebut ke wajah MU.

Akibat kebrutalan MA, MI mengalami luka bacok di bagian pipi kirinya dan punggung. Usai melakukan aksinya, MA langsung meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria di Belawan Bacok Teman Pacar

Sementara korban yang bermandi darah, langsung dibawa oleh warga sekitar ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Galang Tersangka Pembunuhan Imam Musala di Kebon Jeruk Tertangkap Usai Polisi Telusuri CCTV

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," tambah Sutrisno.

Baca Juga: Preman Diduga Suruhan Mafia Tanah Bacok Warga di Deli Serdang, Kamaruddin Simanjuntak Cekcok dengan Pelaku

MA buron ke rumah kerabatnya yang berada di Kertajati, Subang, Jawa Barat. Namun pelarian MA terhenti saat Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menciduknya.

"Pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, tadi subuh,” jelas Sutrisno.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI