Bisa Buat KPR, 5 Manfaat Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:24 WIB
Bisa Buat KPR, 5 Manfaat Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan
Ilustrasi KPR BRI Take Over [Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi mewarnai kebijakan pemerintah yang akan menerapkan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Bagaimana tidak, iuran Tapera itu akan diambil dari pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.

Lantas apa manfaat iuran Tapera bagi masyarakat? Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Tapera, ada 5 manfaat dana Tapera bagi masyarakat.

Berikut ini adalah 5 manfaat dana Tapera:

  1. Seluruh peserta Tapera akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
  2. Semua peserta Tapera yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
  3. Pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  4. Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Bangun Rumah (KBR)
  5. Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Sementara itu, terkait pengelolaan terdiri dari pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Berikut ini adalah alur pengerahan dana Tapera:

Baca Juga: Gaji UMR Dipotong Iuran Tapera Bikin Netizen Menjerit: Oh Indahnya Negeriku!

  1. Pengerahan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
  2. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
  3. Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.

Sedangkan terkait pemupukan dana Tapera sebagai berikut:

  1. Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.
  2. Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
  3. Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
  4. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI