Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:11 WIB
Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa
Ilustrasi pemotor. (Freepik) - Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengkategorikan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian, terdapat berbagai jenis SIM. termasuk di antaranya adalah SIM C. Simak serba-serbi SIM C1 di sini.

Penggolongan SIM disebutkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin, 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lantas apa itu SIM C1 dan untuk apa SIM C1?  Ketahui semuanya di bawah ini.

SIM C1 untuk apa?

Perilisan SIM C1 memunculkan pertanyaan SIM C1 untuk apa? Dijelaskan oleh Polri bahwa SIM C1 diberlakukan untuk pengemudi yang mempunyai motor bermesin 250-500 cc.

Hal itu ditekankan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tenang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 1 dijelaskan jika pemilik kendaraan bermotor memiliki mesin kapasitas 250-500 cc, wajib membuat SIM C1. 

Baca Juga: Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?

Syarat Membuat SIM C1

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM C1. Syarat utamanya adalah sudah harus memiliki SIM C lebih dulu dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Selanjutnya, berikut syarat membuat SIM C1.

  • Usia pemohon minimal 18 tahun.
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Bagi WNA harus melampirkan fotokopi surat ijin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. 
  • Melaksanakan perekaman bimetrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Biaya Membuat SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 disebutkan sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2. Besaran biaya membuat SIM C1 yakni Rp 100.000 untuk penerbitan saja, itu belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan. 

Besaran biaya membuat SIM C1 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa

SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa. SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi yang diberlakukan untuk mesin kendaraan bermotor jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM C biasa merupakan SIM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. 

SIM C1 baru diterbitkan tahun ini setelah Polri melakukan evaluasi, memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Penerbitan SIM C1 sudah diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia. Demikian itu serba-serbi SIM C1.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI