3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:35 WIB
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan tentang iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Dalam aturan ini, nantinya gaji karyawan akan dipotong 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.

Melongok dari laman resmi Tapera, 3 menteri Jokowi tercatat sudah menjabat sebagai Komite Tapera. Mereka ternyata bertanggungjawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan Tapera.

Ketiga menteri Presiden Jokowi yang menjadi anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Selain tiga menteri, ada seorang anggota Komite Tapera lainnya yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sosok ini adalah Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.

Baca Juga: Dibalik Kisruh UKT, Beda Pendidikan Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi: Lulusan Harvard VS UGM

Ilustrasi KPR. (Envato)
Ilustrasi Tapera. (Envato)

Anggota Komisi Tapera ini sendiri memiliki 3 tugas utama. Khususnya jika wacana pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera resmi diterapkan pemerintah.

Salah satu tugas anggota Komite Tapera adalah melaporkan pengelolaan Tapera kepada Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini merupakan tiga tugas utama Komite Tapera:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
  2. Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Sebagai informasi, kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji karyawan ramai dikritik masyarakat. Tak sedikit yang menilai kebijakan Tapera tidak masuk akal dan hanya menyusahkan rakyat.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut ini sejumlah kritikan tajam warganet terkait kebijakan wajib pemotongan gaji untuk iuran Tapera:

Baca Juga: Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

"Tapera itu masalahnya nggak ada angin nggak ada hujan, ujug-ujug dibebankan ke kelas pekerja yang udah punya berbagai rencana finansial. Nggak ada penjelasan proper pula. Tambah lagi, nggak ada bukti pengelolaan dananya bisa amanah. Pusing kan," kritik warganet.

"Misal gaji Rp6 juta, buat Tapera 3 persennya yaitu Rp180 ribu, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapat Rp21,6 juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilainya turun. Emang bisa beli rumah pake duit Rp21,6 juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Ini mah akal-akalan pemerintah," papar warganet.

"Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU (butuh uang) apa gimana sih? Biaya nambah mulu, sejahtera kagak," komentar warganet.

"Dari website Tapera: besaran (iuran) 3 persen. Pekerja (iuran) 2,5 persen dan pengusaha harus bayarin 0,5 persen coy. Untuk yang pekerja mandiri dipotong 3 persen. Ini ojek, taksi online, warung madura termasuk pekerja mandiri nggak? Hahahaha. Btw PPN juga bakal naik ke 12 persen. Terima kasih Jokowi," sindir warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI