Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
Ilustrasi perumahan masyarakat. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik di platform sosial media tengah ramai membahas perihal pemotongan upah pekerja baik sektor swasta maupun ASN untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.

Sejumlah warganet di platform media sosial X mempertanyakan skema pemotongan dan manfaat yang akan diterima para pekerja. Komika Ernest Prakasa misalnya mencuitkan rasa keheranan dengan rencana pemotongan gaji pekerja untuk tapera itu.

"Apaan sih??" tulis Ernest Prakasa mengomentari pemberitaan terkait pemotongan gaji karyawan untuk Tapera seperti dikutip, Selasa (28/5).

Masalah pemotongan upah untuk Tapera ini juga menarik perhatian komika lain, Soleh Solihun. Lewat akun X miliknya, Soleh menuliskan prediksinya skema pemotongan upah untuk Tapera.

Baca Juga: Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Soleh membayangkan pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan. Si pekerja nantinya akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen per bulan yang setara dengan Rp300.000

Untuk bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp360 juta misalnya dibutuhkan waktu hampir 100 tahun dengan skema pemotongan sebesar 3 persen per bulan.

"kalo gaji 10 juta per bulan. dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta," cuit Soleh seperti dikutip.

"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" tambah Soleh.

Cuitan Soleh pun mendapat banyak respon dari netizen. Mereka membayangkan jika pekerja dengan gaji Rp10 juta butuh waktu 100 tahun, bagaimana dengan pekerja yang hanya mendapat upah di bawah Rp10 juta? Butuh berapa lama gaji mereka dipotong untuk Tapera.

Baca Juga: Tantangan Perlindungan Pekerja Kontrak: Pembunuhan Senyap Pekerja

"Betul. Belum lagi jika optimistis menjaga usia, bisa lebih besar lagi jika bisa hidup sampai 250-300 tahun," komentar salah satu netizen.

"Lebih duluan mana ya, kebagian rumah atau meninggal?" sambung akun lainnya.

Namun ada juga warganet yang menuliskan cuitan Soleh itu keliru. Akun itu menjelaskan perihal instrumen investasi.

"Nggak.. ada yang namanya instrumen investasi. Sama kayak dana haji. Diinvestasikan ke SUN atau obligasi lain yang relatif aman. return 5-6% pertahun. Bahkan lebih. Kemudian, karena bersifat jangka panjang, ada efek compound interest (bunga berbunga)," jelas akun @taryo****

"Jika malas menghitung, gunakan GEMINI saja. Masukkan angka tenor waktunya," sambungnya.

Peraturan Pemotongan Gaji untuk Tapera

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Lalu di pasal 7 juga disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.

Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI