Suara.com - Siap-siap gaji pekerja di Indonesia bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Rencana ini menimbulkan reaksi keras publik di platform media sosial.
Komika Ernest Prakasa misalnya. Lewat akun X miliknya, Ernest bertanya soal rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera itu. Dengan menggunakan huruf kapital semua, Ernest mempertanyakan maksud rencana itu.
"Apaan sih??" tulis Ernest Prakasa mengomentari pemberitaan terkait pemotongan gaji karyawan untuk Tapera seperti dikutip, Selasa (28/5).
Sejumlah warganet lainnya juga tak habis pikir dengan rencana pemerintah memotong gaji pegawai untuk Tapera.
Baca Juga: Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan: Kemungkinan Ini Akan Dievaluasi Dulu
"Gaji umr tak seberapa itu berkelahi dengan tapera … ohhhh… Indahnya negeriku… la..lala…ok ok gasssss," tulis salah satu warganet.
"duit bansos buat rakyat aja diembat apalagi model ginian," sambung akun lain.
"Lahan korupsi baru," timpal akun lainnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini
Lalu di pasal 7 juga disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.
Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah