Suara.com - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 70 kilogram.
Sofyan diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba Malaysia. Kasus ini sendiri sudah diselidiki pihak kepolisian setelah penangkapan 3 orang tersangka.
Dari hasil pengembangan, Sofyan sudah menjadi target kepolisian sejak Maret 2024. Namun, caleg PKS itu kemudian lari ke Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan bakal digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan kami giring ke Bareskrim Polri (Sofyan)," kata Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seperti dikutip, Selasa (28/5).
Dijelaskan oleh Mukti, tiga tersangka lainnya di kasus ini sudah di tahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ada tiga tersangka kami tahan dan sekarang di Bareskrim Polri yakni SG, RAF, dan IA," jelas Mukti.
Selama buron selama kurang lebih tiga minggu, Sofyan membuang ponsel miliknya serta kartu identitas diri.
Sebelumnya beredar viral video detik-detik penangkapan Sofyan oleh pihak kepolisian di platform sosial media. Pada video itu, tampak Sofyan tengah berada di sebuah toko baju di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga: Polisi Buru Satu Tersangka Sabu Caleg DPRK Aceh Tamiang Di Malaysia
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti, saat dihubungi awak media.