Suara.com - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 70 kilogram.
Sofyan diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba Malaysia. Kasus ini sendiri sudah diselidiki pihak kepolisian setelah penangkapan 3 orang tersangka.
Dari hasil pengembangan, Sofyan sudah menjadi target kepolisian sejak Maret 2024. Namun, caleg PKS itu kemudian lari ke Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan bakal digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Buru Satu Tersangka Sabu Caleg DPRK Aceh Tamiang Di Malaysia
"Akan kami giring ke Bareskrim Polri (Sofyan)," kata Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seperti dikutip, Selasa (28/5).
Dijelaskan oleh Mukti, tiga tersangka lainnya di kasus ini sudah di tahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ada tiga tersangka kami tahan dan sekarang di Bareskrim Polri yakni SG, RAF, dan IA," jelas Mukti.
Selama buron selama kurang lebih tiga minggu, Sofyan membuang ponsel miliknya serta kartu identitas diri.
Sebelumnya beredar viral video detik-detik penangkapan Sofyan oleh pihak kepolisian di platform sosial media. Pada video itu, tampak Sofyan tengah berada di sebuah toko baju di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti, saat dihubungi awak media.
Sofyan menjadi caleg PKS untuk kursi DPRK Aceh Tamiang dan mendapat nomor urut 1. Di akun sosial media miliknya @sofyan_pks, unggah gayanya saat nyaleg.
Seperti momen saat dirinya bersama dengan politisi senior PKS, Nasir Djamil. Ada juga video saat Sofyan bersama capres nomor urut 01, Anies Baswedan.
Di unggahan lain, Sofyan tampak bergaya parlente dengan mobil dan motor sport diduga miliknya. Seperti pada unggahan di 18 Oktober 2021.
Pada foto itu, Sofyan bersama istrinya tampak berpakain serba hitam dan berpose di depan mobil sedan sport, juga berwarna hitam. Lalu pada postingan di 2 Juli 2021, Sofyan mejeng dengan motor gede alias moge warna orange bersama putrinya.
Ada juga tiga foto mobil warna hitam diduga milik Sofyan dengan plat nomor polisi BK 1605 IR. Pada plat nomor itu, terdapat stiker Merah Putih Garuda RI, seperti tampilan plat pejabat negara.
"Seng ngerti ae lah," tulis Sofyan di unggahan potret mobilnya itu pada 13 Februari 2021.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.