Momen Istri SYL Ngotot Tak Punya Tas Dior Warna Merah, Padahal Ditemukan Di Kamarnya Saat Digeledah KPK

Selasa, 28 Mei 2024 | 03:55 WIB
Momen Istri SYL Ngotot Tak Punya Tas Dior Warna Merah, Padahal Ditemukan Di Kamarnya Saat Digeledah KPK
Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memiliki tas mewah merek Dior warna merah tergambar saat ia memberikan kesaksian di persidangan yang menjerat suaminya sebagai terdakwa. Padahal, tas itu ditemukan kala rumahnya digeledah KPK.

Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap membantah tudingan kepemilikan tas mewah merek Dior.

Bantahan Ayun ia lontarkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya, jaksa mempertanyakan keberadaan Ayun saat rumah dinas suaminya digeledah penyidik KPK.

Baca Juga: Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi

"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" tanya jaksa.

"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.

Kemudian, jaksa menyinggung soal adanya pemintaan langsung maupun tidak perihal pembelian tas yang kemudian dibantah oleh Ayun.

"Tidak pernah? Gak apa-apa kalau saksi gak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembeliantas untuk ibu dan pak menteri," cecar jaksa.

"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," jawab Ayun.

Baca Juga: KPK Sita Tas Dior di Kamar Istri SYL, Ayun: Saya Tak Pernah Punya Tas Seperti Ini!

Jaksa pun menujukkan bukti foto tas yang kini telah disita sebagai barang bukti. Namun, istri SYL itu tetap membantah bahwa tas tersebut miliknya.

"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior," ujar jaksa.

"Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" sambung jaksa.

"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun.

"Tidak pernah?" tambah jaksa.

"Tidak pernah," sahut Ayun.

Bahkan, saat disinggung mengenai tas warna merah itu ditemukan di kamarnya saat proses penggeledahan, Ayun tetap menegaskan tas itu bukan miliknya.

"Walaupun penggeledahaan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak pernah punya yang begini pak," tegas Ayun.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI