Suara.com - Putra terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo menyalami tangan ayahnya usai menjalani sidang sebagai saksi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi yang langsung menghampiri kakeknya untuk mencium tangan SYL usai majelis hakim menutup persidangan.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap yang terlihat tidak mendekati SYL di kursi terdakwa.
Ketiganya kemudian menghampiri meja jaksa untuk bersalaman dengan mereka sebelum meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: KPK Sita Tas Dior di Kamar Istri SYL, Ayun: Saya Tak Pernah Punya Tas Seperti Ini!
Ayun terlihat mendahului anak dan cucunya yang terlihat sama-sama mengenakan pakaian serba hitam untuk keluar dari ruang sidang.
Tak lama berselang, SYL juga meninggalkan ruang sidang bersama para penasehat hukumnya.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.