Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap membantah tudingan kepemilikan tas mewah merek Dior. Padahal, tas tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamarnya.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
Awalnya, jaksa mempertanyakan keberadaan Ayun saat rumah dinas suaminya digeledah penyidik KPK.
"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek
"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.
![Ayunsri Harahap istri Syahrul Yasin Limpo. [Instagram/syasinlimpo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/08/94070-ayunsri-harahap-istri-syahrul-yasin-limpo.jpg)
Kemudian, jaksa menyinggung soal adanya pemintaan langsung maupun tidak perihal pembelian tas yang kemudian dibantah oleh Ayun.
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
"Tidak pernah? Gak apa-apa kalau saksi gak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembeliantas untuk ibu dan pak menteri," cecar jaksa.
Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek
"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," ucap Ayun.