Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap membantah tudingan kepemilikan tas mewah merek Dior. Padahal, tas tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamarnya.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
Awalnya, jaksa mempertanyakan keberadaan Ayun saat rumah dinas suaminya digeledah penyidik KPK.
"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek
Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek
"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.
Kemudian, jaksa menyinggung soal adanya pemintaan langsung maupun tidak perihal pembelian tas yang kemudian dibantah oleh Ayun.
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
"Tidak pernah? Gak apa-apa kalau saksi gak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembeliantas untuk ibu dan pak menteri," cecar jaksa.
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," ucap Ayun.
Jaksa pun menujukan bukti foto tas yang kini telah disita sebagai barang butki. Namun, istri SYL itu tetap membantah bahwa tas tersebut miliknya.
Baca Juga: Istri SYL Ngaku Dapat Fasilitas Dokter Skincare dari Kementan, Begini Pengakuan Ayun di Depan Hakim
"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior," ucap jaksa.
"Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" sambung jaksa.
"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun.
"Tidak pernah?" tambah jaksa.
"Tidak pernah," sahut Ayun.
Baca Juga: Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua
Bahkan, saat disinggung mengenai tas warna merah itu ditemukan di kamarnya saat proses penggeledahan, Ayun tetap menegaskan tas itu bukan miliknya.
"Walaupun penggeledahaan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.
"Iya, saya tidak pernah punya yang begini pak," tegas Ayun.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.