Saksi Jelaskan Alasan Selisih Rp 50 Juta Antara Uang Yang Diberikan Kementan Dengan Yang Diterima Partai NasDem

Senin, 27 Mei 2024 | 22:01 WIB
Saksi Jelaskan Alasan Selisih Rp 50 Juta Antara Uang Yang Diberikan Kementan Dengan Yang Diterima Partai NasDem
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman menjelaskan alasan adanya selisih sebesar Rp 50 juta antara uang yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan yang diterima Partai NasDem.

Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024).

Awalnya, jaksa memastikan uang yang diberikan Kementan ke Partai NasDem sebesar Rp 850 juta sementara yang diterima partai tersebut hanya Rp 800 juta.

Joice kemudian mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa selisih uang Rp 50 juta tersebut dia gunakan untuk membayar sejumlah tagihan.

Baca Juga: Bukan Rp3 Juta per Hari, Saksi Sebut Anggaran Makan-Minum SYL Cuma Rp1,5 Juta

“Saya berkoordinasi dengan Pak Sekjen (Kementan) untuk antar diambil oleh sespri untuk diserahkan kepada panitia dan sekaligus untuk membayar tagihan-tagihan yang sifatnya direct atau langsung kepada saya,” kata Joice di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Oke, ada tagihan-tagihan yang direct ke saya dan itu pun masih kurang sehingga menggunakan uang pribadi saya,” tambah dia.

“Jadi, saksi potong 50?” tanya jaksa

“Betul, banyak tagihannya ada beberapa,” jawab Joice.

Pada kesempatan yang sama, Joice mengaku hal tersebut sudah dia laporkan Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih dan SYL yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.

Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek

“Saya sudah laporkan,” ucap Joice.

“Artinya, menggunakan itu untuk tagihan-tagihan yang ditujukan kepada saksi ya?” tanya jaksa lagi.

“Membayarkan tagihan-tagihan dan itu pun masih kurang karena masih ada yang menggunakan uang pribadi saya yang sampai sekarang belum terbayarkan,” tandas Joice.

Sebelumnya, akuntan NasDem Tower Lena Janti Susilo mengakui ada penerimaan uang senilai Rp 800 juta dari Kemeterian Pertanian.

Padahal, awalnya Wakil Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman mengatakan Kementan memberikan uang senilai Rp 850 juta.

“Tadi sudah dijelaskan, mengenai penyerahan uang Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian. Penyerahannya di Nasdem Tower. Apakah Saudara dengar itu?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya tahu, tapi yang kami terima hanya Rp 800 juta, yang mulia,” jawab Lena.

Joice awalnya mengungkapkan ada aliran dana ke Partai NasDem sebesar Rp 850 juta untuk sebuah acara.

Dia yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem ditanya soal adanya penerimaan sejumlah uang oleh Hakim Rianto.

“Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” kata Joice.

“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” tambah dia.

Lebih lanjut, Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang didelar di NasDem Tower itu sekitar lebih dari Rp 1 miliar.

Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasbi Subagyono. Saat itu, kata Joice, Kasbi menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.

“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ujar Joice.

Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai NasDem tersebut turun menjadi Rp 850 juta.

“Sampai disepakati Rp 850 juta,” ucap Joice.

Dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI