Suara.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan yang merupakan seorang caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendapatkan sabu dari Malaysia.
Mukti mengaku, masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial A di Malaysia.
Berdasarkan pengakuan Sofyan, A merupakan seorang warga negara Indonesia yang menyuplai barang haram dari negeri jiran. Sofyan, mengaku mendapat barang haram itu dari A.
"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia. Kami kirim anggota untuk menangkap A ini," kata Mukti, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan, Sofyan sudah kali ketiga menjalani pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Rencananya, sabu tersebut bakal diedarkan di Jakarta.
"Ya mungkin satu tahun terakhir sudah jalani bisnis narkoba ini," kata Mukti.
Atas hal ini, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Ditangkap Saat Belanja Baju
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.