Bukan Rp3 Juta per Hari, Saksi Sebut Anggaran Makan-Minum SYL Cuma Rp1,5 Juta

Senin, 27 Mei 2024 | 21:06 WIB
Bukan Rp3 Juta per Hari, Saksi Sebut Anggaran Makan-Minum SYL Cuma Rp1,5 Juta
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Honorer Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan mengungkapkan uang harian guna keperluan makan dan minum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah dinas bukan Rp3 juta, tapi Rp1,5 juta.

Hal itu diungkapkan Ubaidah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawab Ubaidah.

Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek

Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek

“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?,” tanya Rianto.

“Iya,” timpal Ubaidah.

“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?,” lanjut Rianto.

“Oh saya kurang tahu itu,” sahut saksi.

Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri

Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri

Kemudian, Hakim Rianto mempertanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL. 

Ubaidah menuturkan anggaran untuk makan dan minum SYL sebesar Rp1,5 juta, bukan Rp3 juta untuk setiap harinya.

“Apakah Rp3 juta hari per harinya, saudara enggak tahu?” tanya hakim.

“Setahu saya Rp1,5 juta Yang Mulia, setahu saya 1,5 (juta),” jawab Ubaidah.

“Setahu saudara untuk makan minum setiap hari, Rp1,5 juta?,” cecar Rianto.

“Betul,” ungkap Ubaidah.

Baca Juga: Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua

Rianto kemudian menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebutkan anggaran makan dan minum SYL sebesar Rp3 juta. 

“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?,” ucap Rianto.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” balas Ubaidah.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Yang saudara tahu adalah Rp1,5 juta untuk kegiatan makan minum Pak Menteri dan keluarganya?,” tanya hakim.

“Betul,” jawab saksi.

Soal Uang Makan SYL

Sebelumya, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus mengatakan pengeluaran mencapai Rp3 juta per hari yang diperuntukkan memesan makanan lewat online ke rumah dinas SYL.

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?" jata Hakim Rianto, Senin (29/4/2024).

"Biasa setiap hari itu ada 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI