Suara.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal gaji pekerja yang bakal dipotong untuk dialokasikan ke tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Jokowi memastikan akan ada hitung-hitungannya.
Untuk diketahui, aturan gaji bakal kena potongan untuk Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi memberi contoh, terkait iuran BPJS yang juga menuai pro kontra di awal kebijakan itu dibuat.
Baca Juga: Imbal Hasil Pengelolaan Dana BP Tapera Impresif
"Seperti dulu waktu BPJS di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan kan. Saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.