Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan di dalam ruang sidang.
“Apakah benar Saudara pernah meminta KTP Bibie untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.
“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu enggak Saudara?” lanjut Hakim Rianto.
“Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di biro hukum sekjen,” timpal Panji.
Pada kesempatan yang sama, Bibie mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulan sebagai staf khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer.
“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibie.
Dakwaan SYL
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.