Suara.com - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibie mengaku diminta kakeknya untuk menjadi staf khusus biro hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan Bibie saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” kata Bibi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Cucu SYL Tepis Duit Skincare dari Kementan, Bibie di Sidang: Saya Bayar Sendiri
Dia juga mengaku hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL saat itu, Panji Hartanto.
“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibie.
“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua
“Saya enggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibie.
Baca Juga: Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua
Pengakuan Ajudan SYL di Sidang
Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan di dalam ruang sidang.
“Apakah benar Saudara pernah meminta KTP Bibie untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.
“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu enggak Saudara?” lanjut Hakim Rianto.
“Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di biro hukum sekjen,” timpal Panji.
Pada kesempatan yang sama, Bibie mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulan sebagai staf khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer.
“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibie.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.