Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengaku melakukan perawatan kecantikan dengan dokter dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, dia mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang untuk membiayai dokter kecantikannya tersebut.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
“Ada (dokter khusus kecantikan), tapi itu dokternya Kementan,” kata Ayun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
Ayun Sri Harahap menjelaskan dokter kecantikan itu berada di Jakarta dan biasanya langsung mendatanginya ke rumah. Dia juga mengaku tidak tahu apakah ada layanan dokter kecantikan yang diterima putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul dan cucunya Andi Tenri Bilang atau Bibi dari Kementan.
Baca Juga: Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
“Saya tidak tahu, yang mulia. Tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” ujar Ayun.
Saat dicecar hakim soal biaya dokter skincare yang diterimanya dari Kementan, Ayun mengaku tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu Saudara tahu anggarannya dari mana itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya tidak tahu,” jawab Ayun.
“Yang bayarkan untuk itu?” tambah Hakim Rianto.
“Tidak tahu,” timpal dia.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.