Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara

Senin, 27 Mei 2024 | 19:21 WIB
Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menanggapi soal pemberitaan yang beredar tentang penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Kejagung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, yang beredar di pemberitaan seolah-olah ada pelanggaran hukum dalam proses lelang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus perkara korupsi PT Jiwasraya pada (24/8/2021) telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021.

“Terhadap terpidana Heru Hidayat, yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2024).

Baca Juga: Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, Korupsi Timah hingga Jiwasraya!

Kemudian, pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan.

“Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp 9 miliar.

Saat di tanggal 8 September 2022, kata Ketut, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama,

“Dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama,” kata Ketut.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3,4 Triliun yang telah dimasukan berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Baca Juga: Jiwasraya Lagi Sakit Parah, Kementerian BUMN Mau Suntik PMN Lagi Senilai Rp3 Triliun

Selanjutnya, 17 November 2022, kata Ketut, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang yakni satu slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada diarea tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp 9.059.764.000.

Kemudian satu slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp 3.488.000.000.000

Pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang tanggal 13 Desember 2022 yang diumumkan melalu 2 surat kabar cetak.

Pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing atau tahapan tender di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, serta stake holder terkait dan para calon peserta lelang.

Pada 21 Desember 2022, kata Ketut, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000.

“Sementara lot 2, berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan BatubaraKementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp 1.945.873.000.000.

“Berdasarkan laporan penilaian nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023,” jelas Ketut.

Kemudian, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 Miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.

“Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp 1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang,” bebernya.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketut.

Ketut melanjutkan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic,” terang Ketut.

Dia lantas menjelaskan, pengamanan aset atau barang disita, tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

“Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ismail Thomas selaku mantan Bupati Sendawar,” beber Ketut.

“Demikian klarifikasi/penjelasan yang dapat disampaikan atas polemik yang terjadi di media/masyarakat, mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI